Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan SIPF;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. 3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. 5. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. 6. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. 7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek pelayanan secara mandiri, bermaterai 6000;
  8. 8. Surat Rekomendasi dari IFI;
  9. 9. SIPF Pertama / Kedua (untuk permohonan SIPF yang Kedua/Ketiga);
  10. 10. Surat keterangan telah menyesuaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri;
  11. 11. Asli SIPF lama (untuk perpanjangan dan perubahan).

  1. Penerimaan berkas permohonan;
  2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap;
  3. Permintaan rekomendasi Teknis Dinas Kesehatan;
  4. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan;
  5. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

5 hari kerja

Rp.0,-

Surat izin Praktik Fisioterapis (SIPF)

Melalui kotak saran dan pengaduan,  Surat, SMS, Telepon, Website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)"