Layanan Farmasi

  1. Resep obat yang ditulis oleh dokter.

  1. Pasien ke kasir
  2. Pasien menunggu di loket farmasi
  3. selesai

Resep racikan                 : 1 jam
Resep non racikan          : 30 menit

 

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.3 tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Retribusi.

 

Jasa pelayanan farmasi, obat

a.   datang langsung

b.   kotak saran

c.   email : rsprespira@jogjaprov.go.id

d.   telepon : (0274) 367326

e.   WhatsApp : 0897 3177 779

f.    Facebook : rs paru respira

g.         Instagram : rsprespira

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bisa online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Farmasi"