a. Foto polos : 2-3 jam
b. Foto kontras : 2-3 jam
c. USG : 2-3 jam
d. CT Scan : 2 x 24 jam
sesuai jenis tindakan
Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.
Foto Rontgen Foto USG CT Scan
a. datang langsung
b. kotak saran
c. email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d. telepon : (0274) 367326
e. SMS/Wa : 0898 4777 477
f. Faximile : (0274) 2810424
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store