Layanan Radiologi

  1. Blanko permintaan pelayanan radiologi dari dokter.

  1. Pasien datang membawa persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
  2. Penilaian apakah persiapan/persyaratan pemeriksaan radiologi sudah cukup. a. Jika memenuhi syarat dan atau tidak membutuhkan persiapan ,dilakukan pemeriksaan radiologi. b. Jika tidak memenuhi syarat dan atau masih memerlukan persiapan ,pasien dipersilakan pulang/persiapan terlebih dahulu.
  3. Pasien membayar biaya pemeriksaan di kasir.
  4. Pasien menerima hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan Keterangan. Pelayanan radiologi selesai.

a.    Foto polos    : 2-3 jam
b.    Foto kontras    : 2-3 jam
c.    USG        : 2-3 jam
d.    CT Scan        : 2 x 24 jam

sesuai jenis tindakan

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Foto Rontgen Foto USG CT Scan

a.    datang langsung
b.    kotak saran
c.    email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d.    telepon : (0274) 367326
e.    SMS/Wa : 0898 4777 477
f.    Faximile : (0274) 2810424

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Radiologi"