Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

  1. Persyaratan Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), ditandatangani Pemohon
  2. Soft file pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  3. Hasil pemindaian (scanning) asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku / Surat Keterangan bahwa Pemohon telah melakukan perekaman data KTP El dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Hasil pemindaian (scanning) asli Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan / atau Surat Keterangan Terdaftar pada Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Pemohon
  5. Hasil pemindaian (scanning) asli SIPB Kesatu (dalam hal Bidan mengajukan permohonan SIPB Kedua)
  6. Hasil pemindaian (scanning) asli rekomendasi dari Organisasi Profesi yang menghimpun Bidan setempat
  7. Hasil pemindaian (scanning) asli Ijazah sesuai dengan pendidikan yang telah diakui di Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) dengan ketentuan pendidikan minimal Diploma III (D-III) Kebidanan
  8. Hasil pemindaian (scanning) asli Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB)
  9. Hasil pemindaian (scanning) asli surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  10. Hasil pemindaian (scanning) asli surat pernyataan mempunyai tempat praktik mandiri atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri
  11. Hasil pemindaian (scanning) asli denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan koordinat alamat tempat praktik mandiri atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  1. Pemohon mendapatkan formulir dan penjelasan di loket informasi (customer service) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Grobogan
  2. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir beserta persyaratan administratif kemudian menyerahkannya ke petugas front office (FO) pada DPMPTSP
  3. Petugas FO melakukan identifikasi isian formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif. Jika lengkap, petugas FO akan meregistrasi dan membuatkan tanda terima berkas untuk pemohon serta menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Verifikasi pada DPMPTSP. Sebaliknya jika tidak lengkap atau tidak benar, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon
  4. Kepala Seksi Verifikasi melakukan identifikasi ulang dan verifikasi terhadap kebenaran isian formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif. Jika persyaratan terpenuhi dan sesuai, Kepala Seksi Verifikasi segera mengirimkan berkas permohonan tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dengan surat pengantar untuk mendapatkan rekomendasi. Sebaliknya jika persyaratan tidak terpenuhi dan tidak sesuai, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon
  5. Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo memproses permohonan rekomendasi Izin Praktik Bidan sesuai Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dengan terlebih dahulu melakukan visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktik Bidan (khusus untuk Praktik Mandiri Bidan dan Bidan Desa). Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo adalah merekomendasi atau tidak merekomendasi
  6. Setelah menerima Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan pada DPMPTSP mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo tidak merekomendasi. Sebaliknya Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan memerintahkan petugas back office untuk melakukan pengolahan izin apabila Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo merekomendasi
  7. Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan memeriksa format, mencermati redaksi, dan membubuhkan paraf pada draf surat izin yang sebelumnya juga diparaf oleh Kepala Seksi Verifikasi
  8. Kepala Bidang Pelayanan Terpadu memeriksa kembali dan membubuhkan paraf pada draf surat izin. Jika tidak sesuai, maka draf dikembalikan ke Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan pada DPMPTSP untuk direvisi
  9. Kepala DPMPTSP memeriksa kembali dan menandatangani penerbitan surat izin. Jika tidak sesuai, maka draf dikembalikan ke Kepala Bidang Pelayanan Terpadu pada DPMPTSP untuk direvisi
  10. Kepala DPMPTSP memeriksa kembali dan menandatangani penerbitan surat izin. Jika tidak sesuai, maka draf dikembalikan ke Kepala Bidang Pelayanan Terpadu pada DPMPTSP untuk direvisi
  11. Petugas Loket Penyerahan menerima persyaratan administrasi yang harus diserahkan pemohon dan menyerahkan surat izin kepada Pemohon

5 Hari kerja

Rp.0,-

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Melalui kotak saran dan pengaduan,  Surat, SMS, Telepon, Website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)"