Pelayanan Kartu Identitas Anak

  1. Berusia 0 bulan sampai 17 tahun kurang 1 hari
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP-el orang tua
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas Foto ukuran 4x6 2 lembar bagi anak berusia 5 tahun keatas dengan latar merah untuk kelahiran ganjil, latar biru untuk tahun kelahiran genap

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas front office
  4. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan untuk diserahkan ke petugas input Kartu Identitas Anak
  5. Petugas input mencetak Kartu identitas Anak dan diserahkan ke petugas front office
  6. Petugas front office menyerahkan Kartu Identitas Anak kepada pemohon

Jika tidak terkendala jaringan SIAK

Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"