Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

  1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) pemohon;
  2. Foto copy STRTTK yang masih berlaku;
  3. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat permohonan melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  5. Foto terbaru (6 bulan terakhir) ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
  6. Surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun

  1. Pemohon mengisi form dan melengkapi dokumen persyaratan
  2. Petugas pelayanan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas dan menyerahkan ke tim teknis
  3. Tim teknis melakukan peninjauan lokasi apabila tidak layak diterbitkan surat penolakan dan apabila layak diterbitkan surat rekomendasi tim teknis
  4. Petugas mengetik dan mencetak izin SIKTTK, menandatangani dan pengarsipan lalu menyerahkan dokumen kepada pemohon
  5. Pemohon menerima berkas, dan jangan lupa cek kembali apakah sudah sesuai

5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Rp. 0,-

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

Melalui kotak saran dan pengaduan,  Surat, SMS, Telepon, Website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)"