Pelayanan KTP-Elektronik Hilang

  1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisisan

  1. Meminta surat pengantar kehilangan dari Disdukcapil
  2. Mengurus surat kehilangan ke kantor Kepolisian setempat
  3. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  4. Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas front office
  5. Petugas front office menyerahkan persyaratan ke petugas cetak KTP-el untuk di cetak ulang
  6. Petugas front office menyerahkan KTP-el kepada pemohon

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Gratis

KTP Elektronik

Kotak Saran

SMS/WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-Elektronik Hilang"