Ijin Usaha Industri Menengah

  1. Mengisi formulir model SP-I dan formulir SP-II
  2. fotocopy akte pendirian perusahaan atw perubahannya
  3. foocopy UU gangguan bagi jenis industri yg tercantum pd SK menteri perindustrian no. 148/M/SK/7/1995 yg berlokasi di luar kawasan industri.
  4. fotocopy ijin lokasi bagi jenis industri yang tercantum pd SK menteri perindustrian no.148/M/SK/7/1995 yg berlokasi di dalam kawasan industri
  5. fotocopy IMB
  6. surat keterangan dari pengelola kawasan industri/kawasan berikat bg yang berlokasi di kawasasn industri/kawasan berikat
  7. dokumen yg dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
  8. IUI melalui prrsetujuan prinsip : menyampaikan informasi pembangunan pabrik (model II, sdh selesai 100 %)
  9. menyampaikan surat permohonan (model PM-III)
  10. fotocopy surat persetujuan prinsip
  11. fotocopy akte pendirian perusahaan atw perubahannya
  12. memiliki IMB
  13. memiliki ijin lokasi
  14. ijin undang-undang gangguan
  15. memiliki amdal atau UKL dan UPL

  1. Pemohon mengisi formulir yg telah ditentukan oleh petugas, kemudian melengkapi persyaratan, dan setelah dinyatakan lengkap maka ijin segera di proses dan dicetak

Pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan, dan melengkapi persyaratan yang telah disyaratkan, setalah dinyatakan lengkap, maka permohonan akan segera di proses.

-

Surat Ijin Usaha Industri Menengah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Industri Menengah"