Pelayanan KTP-Elektronik Baru

  1. Telah berusia 17 tahun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy kartu golongan darah

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  4. Petugas Front Office mengarahkan Pemohon kepada petugas rekam data biometrik KTP-el
  5. Petugas rekam biometrik memverifikasi data pemohon secara lisan dan menggunakan peralatan rekam biometrik untuk mengetahui kebenaran data pemohon
  6. Jika pemohon diketahui belum pernah melakukan rekam biometrik KTP-el, perekaman akan dilanjutkan dengan melakukan rekaman iris mata, sidik jari, tanda tangan dan difoto.
  7. Pemohon menunggu hingga petugas melakukan cetak KTP-el
  8. Petugas memanggil pemohon untuk menyerahkan KTP-el yang sudah dicetak (tanpa nomor antrian)

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Gratis

KTP Elektronik

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-Elektronik Baru"