Standar Pelayanan Hemodialisa

  1. Pasien Umum, KTP, Kartu Berobat
  2. Pasien Umum, KTP, Kartu Berobat
  3. Pasien BPJS, Kartu BPJS, Surat Rujukan fktp/Surat Kontrol
  4. Pasien asuransi lain (BPJS Ketenagakerjaan/in health/ad medika/bansos/ BAZNAS) membawa surat jaminan terkait
  5. Menyatakan sebagai pasien umum/BPJS/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain

  1. pasien / keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/TPPRJ
  2. pasien / keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/TPPRJ
  3. pasien dari rawat inap yang memerlukan cuci darah, petugas ruangan mendaftarkan ke HD
  4. pasien masuk ke ruang HD dilakukan finger print HD serta mendapat pelayanan HD
  5. pembayaran di kasir
  6. pasien pulang/kembali ke bangsal

rata-rata 240 menit sampai dengan 300 menit 

1.    Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;

2.     Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum         Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

1. Pelayanan hemodialisa

  • Langsung melalui Tim Pengaduan RSUD Pandan Arang Boyolali
  • telp. (0276) 321065
  • Website : https://rspa.boyolali.go.id/#
  • WA : 08112651313 / 081128505555
  • Lapor! : www.lapor.go.id
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hemodialisa"