Standar Pelayanan Rekam Medis

  1. Pasien umum,KTP,kartu berobat
  2. Pasien umum,KTP,kartu berobat
  3. Pasien BPJS,kartu BPJS,surat rujukan FKTP/surat kontrol
  4. Pasien asuransi lain (BPJS Ketenagakerjaan, inhealth / Admedika / bansos / BAZNAS) membawa surat jaminan terkait
  5. Menyatakan sebagai pasien umum/BPJS/BPJS Ketenagakerjaan/asuransi lain

  1. Pencatatan dan pelaporan dan entri data pasien
  2. Pencatatan dan pelaporan dan entri data pasien
  3. Pengelolaan data
  4. Penyimpanan data

    1.    Waktu pelayanan rawat jalan maksimal 30 menit; dan

      2. Waktu pelayanan rawat inap maksimal 30 menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif  Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada   Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah  Nomor 10 Tahun 2021 tentang     Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali; dan

2.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit  Umum Daerah     Pandan Arang Kabupaten Boyolali

1. Rekam medik (ERM) untuk rawat jalan dan rawat inap

  • Tim Pengaduan RSUD Pandan Arang Boyolali (jl.kantil no.14, pulisen, boyolali)
  • telp. (0276) 321065
  • Website : https://rspa.boyolali.go.id/
  • WA : 08112651313 / 081128505555
  • Lapor! : www.lapor.go.id
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis"