Pelayanan rawat jalan pasien BPJS

  1. Membawa Surat rujukan dari Faskes Tk1
  2. Membawa Kartu JKN Kis
  3. Membawa KTP
  4. Foto copy

  1. 1. Pastikan data seluruh pasien adalah benar 2. Menyerahkan dokumen BPJS 3. Daftarkan di loket pendaftaran BPJS

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan Spesialis, dst

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat jalan pasien BPJS"