Pelayanan Rawat Jalan bagi pasien SKTM

  1. Membawa foto copy KK
  2. Membawa surat rujukan
  3. Membawa foto copy SKTM

  1. Daftar di loket khusus pasien SKTM Dengan menyerahkan 1. Foto copy KK 2. Rujukan 3. Surat SKTM

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Spesialistik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan bagi pasien SKTM"