Input Via Si Cantik :
1. Terpenuhinya Persyaratan oleh Pemohon
2. Sudah ada Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store