Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Profil Usaha / Perusahaan;
  2. Surat pernyataan Pemenuhan Komitmen bermetrai Rp. 6.000;
  3. Fotocopy KTP Penanggung jawab Usaha;
  4. Foto copy Kartu NPWP Perorangan dan usaha yang Valid;
  5. Fotocopy Akte Notaris dan Pengesahannya dari Pejabat yang berwenang (Bagi Usaha Non Perseorangan);
  6. Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah / SKT / Sertifikat Tanah;
  7. Fotocopy Bukti Bayar PBB Tahun Terakhir 1 Lembar (sesuai dengan pengajuan permohonan izin);
  8. Foto Copy Tanda Peserta dan Bukti Bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan bersangkutan (Setelah NIB Terbit);
  9. Foto Copy Bukti Bayar Pajak Reklame (Setelah NIB Terbit);
  10. Foto Copy IMB tempat usaha / kantor;
  11. Surat Perjanjian Sewa Kontrak apabila status bangunan sewa / milik orang lain;
  12. Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan;
  13. Email Aktif;
  14. Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata;
  15. Dokumen Pendukung Lainnya Berdasarkan Jenis Usaha dan Peraturan di Masing – Masing Usaha yang dimohon.

  1. Petugas Front Office mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir permohonan perizinan dan melengkapi dokumen persyaratan di loket PTSP;
  2. Tim Teknis Dinas Pariwisata melakukan verifikasi berkas permohonan TDUP dan Rekomendasi Teknis persetujuan atau penolakan terhadap permohonan TDUP;
  3. Petugas Back Office memproses dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
  4. Setelah proses input selesai, diperiksa ulang dan dilanjutkan proses Cetak Dokumen Izin;
  5. Petugas Back Office memberi nomor dan mencatat pada buku register;
  6. Pemohon mengambil TDUP yang telah ditanda tangani di loket PTSP;
  7. Petugas Fron Office menyerahkan dokumen TDUP kepada Pemohon;
  8. Petugas Back Office Mengarsipkan Dokumen TDUP.

Bila Semua Persyaratan Sudah Lengkap , Benar dan Pemenuhan Komitmen untuk Sarana Prasarana Usaha serta Validnya NPWP pelaku usaha

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Penanganan pengaduan dari pengguna jasa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur mekanisme sebagai berikut :

  1. Pelapor harus menyertakan identitas secara jelas;
  2. Jika Pelapor tidak memberikan identitas dirinya, Pelapor  harus menyertakan bukti - bukti pelanggaran yang dilaporkan;
  3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran etika ini dan / atau laporannya berupa fitnah;
  4. Kerahasiaan Pelapor akan dijaga kecuali apabila : diperlukan untuk pengungkapan pelaporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang;
  5. Tidak untuk menyampaikan keluhan pribadi.

 

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Loket Pengaduan
  2. Telepon/Hand Phone            :    0821 5134 0101
  3. Kotak Saran/Pengaduan      
  4. WA / SMS / Website            :    082151340101/www.dpmptsp.lamandaukab.go.id
  5. SIPP                                    :    sipp.menpan.go.id
  6. Surat ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Up. Bidang Pelayanan Pengaduan, Jalan Batu Batanggui No. 039 Nanga Bulik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata"