Penanganan pengaduan dari pengguna jasa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur mekanisme sebagai berikut :
- Pelapor harus menyertakan identitas secara jelas;
- Jika Pelapor tidak memberikan identitas dirinya, Pelapor harus menyertakan bukti - bukti pelanggaran yang dilaporkan;
- Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran etika ini dan / atau laporannya berupa fitnah;
- Kerahasiaan Pelapor akan dijaga kecuali apabila : diperlukan untuk pengungkapan pelaporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang;
- Tidak untuk menyampaikan keluhan pribadi.
Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :
- Loket Pengaduan
- Telepon/Hand Phone : 0821 5134 0101
- Kotak Saran/Pengaduan
- WA / SMS / Website : 082151340101/www.dpmptsp.lamandaukab.go.id
- SIPP : sipp.menpan.go.id
- Surat ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Up. Bidang Pelayanan Pengaduan, Jalan Batu Batanggui No. 039 Nanga Bulik.