Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien umum, KTP, kartu berobat
  2. Pasien umum, KTP, kartu berobat
  3. Pasien BPJS, kartu BPJS, SEP rawat jalan/rawat inap dankonsulan dari poliklinik maupun ranap dan atau protokol terapi
  4. Pasien asuransi lain (BPJS Ketenagakerjaan/inhealth/Ad Medika) membawa surat jaminan terkait dan konsulan dari rawat jalan /rawat inap
  5. Menyatakan sebagai pasien umum/BPJS/BPJS Ketenagakerjaan/ asuransi lain

  1. Mendapat konsulan pelayanan rehabilitasi dari rawat jalan dan rawat inap
  2. Mendapat konsulan pelayanan rehabilitasi dari rawat jalan dan rawat inap
  3. Untuk pasien kontrol menyerahkan protokol terapi
  4. Pasien diberi pelayanan rehabilitasi oleh dokter spesialis dan petugas rehab medik

45 Menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang     Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;

2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit         Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali 

1. Pelayanan Rehabilitasi Medik pada pasien rawat jalan dan rawat inap

  • Langsung melalui Tim Pengaduan RSUD Pandan Arang Boyolali
  • telp. (0276) 321065
  • Website : https://rspa.boyolali.go.id/# 
  • WA : 08112651313 / 081128505555
  • Lapor! : www.lapor.go.id
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"