Izin Praktek Dokter

  1. Surat Permohonan
  2. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 6.000
  3. Foto copy ijazah tenaga kesehatan
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan masih berlaku
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku
  7. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  8. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  9. Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi
  10. Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum
  11. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya (bagi yang praktek mandiri)
  12. Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan di loket PTSP
  2. Petugas loket PTSP memverifikasi kelengkapan dokumen
  3. PTSP menyampaikan surat permintaan Rekomendasi Teknis kepada Dinas Kesehatan
  4. Dinas Kesehatan per tanggal surat permintaan Rekomendasi Teknis dari PTSP memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan tersebut
  5. Petugas/pejabat PTSP melakukan Validasi dan evaluasi kelengkapan dokumen permohonan
  6. Back Office memproses dan menerbitkan Surat Izin Praktek yang sudah di verifikasi Petugas/pejabat PTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani Surat Izin Praktek yang sudah diproses dan diterbitkan
  8. Pemohon mengambil Surat Izin Praktek di loket

Input Via Si Cantik :

1. Terpenuhinya Persyaratan oleh Pemohon

2. Sudah ada Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek (SIP) Dokter

Penanganan pengaduan dari pengguna jasa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur mekanisme sebagai berikut :

  1. Pelapor harus menyertakan identitas secara jelas;
  2. Jika Pelapor tidak memberikan identitas dirinya, Pelapor  harus menyertakan bukti - bukti pelanggaran yang dilaporkan;
  3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran etika ini dan / atau laporannya berupa fitnah;
  4. Kerahasiaan Pelapor akan dijaga kecuali apabila : diperlukan untuk pengungkapan pelaporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang;
  5. Tidak untuk menyampaikan keluhan pribadi.

 

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Loket Pengaduan
  2. Telepon/Hand Phone            :    0821 5134 0101
  3. Kotak Saran/Pengaduan      
  4. WA / SMS / Website            :    082151340101/www.dpmptsp.lamandaukab.go.id
  5. SIPP                                    :    sipp.menpan.go.id
  6. Surat ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Up. Bidang Pelayanan Pengaduan, Jalan Batu Batanggui No. 039 Nanga Bulik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter"