Standar Pelayanan Radiologi

  1. Pasien umum : KTP, identitas lain
  2. Pasien umum : KTP, identitas lain
  3. Pasien BPJS : kartu BPJS,SEP rawat jalan/rawat inap dan pengantar permintaan baik elektronik maupun manual
  4. Pasien asuransi lain: (BPJS / inhealth / ad medika / bansos / BAZNAS) membawa surat jaminan terkait dan pengantar permintaan radiologi
  5. Menyatakan sebagai pasien umum/BPJS/BPJS Ketenagakerjaan/ asuransi lain

  1. Mendapat pengantar permintaan radiologi baik elektronik maupun manual untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
  2. Mendapat pengantar permintaan radiologi baik elektronik maupun manual untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
  3. Pasien dilayani
  4. Pengambilan hasil radiologi rawat jalan oleh keluarga pasien sedang rawat inap disitribusikan ke bangsal oleh petugas dan/ atau diambil perawat bangsal dan melalui ERM

- 10 menit sampai dengan 120 menit tergantung jenis pelayanan Radiologi -

Pemeriksaan radiologi dilakukan oleh dokter spesialis radiologi dan atau radiografer

1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang     Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;

2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit         Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

1. Tindakan pelayanan radiologi sesuai permintaan

  • Langsung melalui Tim Pengaduan RSUD Pandan Arang Boyolali
  • telp. (0276) 321065
  • Website : https://rspa.boyolali.go.id/# 
  • WA : 08112651313 / 081128505555
  • Lapor! : www.lapor.go.id
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"