Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto copy bukti kepemilikan tanah/Surat Keterangan Tanah (SKT);
  2. Gambar rencana bangunan (Denah, Tampak Depan, Tampak Belakang, Tampak Samping Kiri dan Kanan, Potongan Melintang, Potongan Memanjang);
  3. Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir 1 Lembar (sesuai dengan pengajuan permohonan izin);
  4. Foto Copy KTP pemohon;
  5. Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
  6. Bukti Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (yang divalidasi oleh petugas PTSP);
  7. Foto Copy Izin Lokasi bagi permohonan bagi perusahaan;
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
  9. Surat pernyataan persetujuan IMB dari tetangga;
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen;
  11. Pas Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar;
  12. Stop map snelhecter bening warna Merah.

  1. Petugas Loket mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir permohonan perizinan dan melengkapi dokumen persyaratan di loket PTSP;
  2. Tim Teknis Dinas PUPR melakukan pengecekan kelokasi rencana bangunan yang dimohon;
  3. Tim Teknis Dinas PUPR menerbitkan berita acara pengecekan lapangan dan Rekomendasi Teknis persetujuan atau penolakan terhadap bangunan yang dimohon;
  4. Apabila disetujui, pemohon mendapatkan Surat Tanda Setor (STS) untuk membayar retribusi IMB dan Informasi ketentuan penghitungan retribusi IMB di loket Dinas PUPR;
  5. Pemohon menyerahkan Bukti Bayar Retribusi IMB ke Loket PTSP;
  6. Petugas Back Office memproses dan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Stiker IMB;
  7. Setelah proses input selesai, diperiksa ulang dan dilanjutkan proses cetak dokumen izin;
  8. Memberi nomor dan mencatat pada buku register;
  9. Pemohon mengambil IMB dan Stiker yang telah ditanda tangani di loket PTSP;
  10. Petugas Fron office menyerahkan dokumen IMB kepada Pemohon;
  11. Petugas Back Office mengarsipkan dokumen IMB.

BILA SEMUA PERSYARATAN SUDAH LENGKAP, BENAR DAN SUDAH MEMBAYAR RETRIBUSI IMB

RUMUS PERHITUNGAN IMB BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NO 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

A. KOEFISIEN LUAS BANGUNAN

No.

LUAS BANGUNAN

KOEFISIEN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Bangunan dengan luas s/d     100 M2

Bangunan dengan luas s/d     250 M2

Bangunan dengan luas s/d     500 M2

Bangunan dengan luas s/d 1.000 M2

Bangunan dengan luas s/d 2.000 M2

Bangunan dengan luas s/d 3.000 M2

Bangunan  dengan luas s/d  4.000 M2

1,00

1,50

2,50

3,50

4,00

4,50

5,00

B. KOEFISIEN TINGKAT BANGUNAN

No.

Tingkat Bangunan

Koefisien

1.

2.

3.

4.

5.

Bangunan 1 lantai

Bangunan 2 lantai

Bangunan 3 lantai

Bangunan 4 lantai

Bangunan  5 lantai 

 

1,00

1,50

2,50

3,50

4,00

C. KOEFISIEN GUNA BANGUNAN

 

 

NO.

GUNA BANGUNAN

KOEFISIEN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Bangunan Sosial

Bangunan Perumahan

Bangunan Pasilitas Umum

Bangunan Pendidikan

Bangunan Kelembagaan/Kantor

Bangunan Perdagangan dan Jasa

Bangunan Industri

Bangunan Khusus

Bangunan Campuran

Bangunan  Lain-lain

0,50

1,00

1,00

1,00

1,50

2,00

2,00

2,50

2,75

3,00

D. KOEFISIEN KETAHAN KONTRUKSI

NO.

GUNA BANGUNAN

KOFISIEN

1.

2.

3.

Bangunan Permanen

Bangunan Semi Permanen

Bangunan non permanen/darurat

1,00

0,75

0,25

E. KOEFISIEN LETAK BANGUNAN

NO.

KELAS JALAN

KOEFISIEN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Arteri Primer

Arteri Sekunder

Kolektor Primer Kolektor Sekunder Lokal Primer

Lokal

Sekunder

7

5

4

3

2

1

1. Tarif diseragamkan untuk masing-masing jenis bangunan sebesar Rp. 1.000 / m2

2. Besarnya Biaya Izin Mendirikan Bangunan (BIMB) dihitung dengan rumus : 

BIMB = LB x Tarif Retribusi x K

 

Keterangan :

LB = LUAS BANGUNAN

K   = Perkalian Bobot Koefisien (K1 x K2 x K3 x K4 x K5)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penanganan pengaduan dari pengguna jasa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur mekanisme sebagai berikut :

  1. Pelapor harus menyertakan identitas secara jelas;
  2. Jika Pelapor tidak memberikan identitas dirinya, Pelapor  harus menyertakan bukti - bukti pelanggaran yang dilaporkan;
  3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran etika ini dan / atau laporannya berupa fitnah;
  4. Kerahasiaan Pelapor akan dijaga kecuali apabila : diperlukan untuk pengungkapan pelaporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang;
  5. Tidak untuk menyampaikan keluhan pribadi.

 

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Loket Pengaduan
  2. Telepon/Hand Phone            :    0821 5134 0101
  3. Kotak Saran/Pengaduan      
  4. WA / SMS / Website            :    082151340101/www.dpmptsp.lamandaukab.go.id
  5. SIPP                                    :    sipp.menpan.go.id
  6. Surat ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Up. Bidang Pelayanan Pengaduan, Jalan Batu Batanggui No. 039 Nanga Bulik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"