BILA SEMUA PERSYARATAN SUDAH LENGKAP, BENAR DAN SUDAH MEMBAYAR RETRIBUSI IMB
RUMUS PERHITUNGAN IMB BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NO 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
A. KOEFISIEN LUAS BANGUNAN
No. |
LUAS BANGUNAN |
KOEFISIEN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
Bangunan dengan luas s/d 100 M2 Bangunan dengan luas s/d 250 M2 Bangunan dengan luas s/d 500 M2 Bangunan dengan luas s/d 1.000 M2 Bangunan dengan luas s/d 2.000 M2 Bangunan dengan luas s/d 3.000 M2 Bangunan dengan luas s/d 4.000 M2 |
1,00 1,50 2,50 3,50 4,00 4,50 5,00 |
B. KOEFISIEN TINGKAT BANGUNAN
No. |
Tingkat Bangunan |
Koefisien |
1. 2. 3. 4. 5. |
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai Bangunan 4 lantai Bangunan 5 lantai
|
1,00 1,50 2,50 3,50 4,00 |
C. KOEFISIEN GUNA BANGUNAN
NO. |
GUNA BANGUNAN |
KOEFISIEN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. |
Bangunan Sosial Bangunan Perumahan Bangunan Pasilitas Umum Bangunan Pendidikan Bangunan Kelembagaan/Kantor Bangunan Perdagangan dan Jasa Bangunan Industri Bangunan Khusus Bangunan Campuran Bangunan Lain-lain |
0,50 1,00 1,00 1,00 1,50 2,00 2,00 2,50 2,75 3,00 |
D. KOEFISIEN KETAHAN KONTRUKSI
NO. |
GUNA BANGUNAN |
KOFISIEN |
1. 2. 3. |
Bangunan Permanen Bangunan Semi Permanen Bangunan non permanen/darurat |
1,00 0,75 0,25 |
E. KOEFISIEN LETAK BANGUNAN
NO. |
KELAS JALAN |
KOEFISIEN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Arteri Primer Arteri Sekunder Kolektor Primer Kolektor Sekunder Lokal Primer Lokal Sekunder |
7 5 4 3 2 1 |
1. Tarif diseragamkan untuk masing-masing jenis bangunan sebesar Rp. 1.000 / m2
2. Besarnya Biaya Izin Mendirikan Bangunan (BIMB) dihitung dengan rumus :
BIMB = LB x Tarif Retribusi x K |
Keterangan :
LB = LUAS BANGUNAN
K = Perkalian Bobot Koefisien (K1 x K2 x K3 x K4 x K5)
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Penanganan pengaduan dari pengguna jasa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur mekanisme sebagai berikut :
Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store