Pelayanan Laboratorium

  1. Blanko permintaan pelayanan laboratorium dari dokter

  1. Pasien datang ke loket laboratorium membawa persyaratan
  2. Pasien diberi informasi dan dinilai apakah memenuhi persyaratan atau memerlukan persiapan untuk pengumpulan/pengambilan sampel a. Jika sudah memenuhi persyaratan dan atau sudah persiapan,dilakukan pengumpulan sampel atau pengambilan sampel oleh petugas b. jika belum memenuhi persyaratan pengambilan sampel,pasien dipersilakan pulang/persiapan terlebih dahulu
  3. Pasien membayar biaya pemeriksaan di kasir
  4. Pasien menerima hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan Pelayanan laboratorium selesai.

  • Waktu penyelesaian sesuai jenis pemeriksaan.
  • Waktu tunggu pemeriksaan mikroskopis BTA 120 menit.

 

sesuai jenis pemeriksaannya

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Sertifikat hasil pemeriksaan laboratorium

a.    datang langsung
b.    kotak saran
c.    email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d.    telepon : (0274) 367326
e.    SMS/Wa: 08973177779
f.    Faximile : (0274) 2810424

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"