Layanan Intervensi/Bedah

  1. Pasien terdaftar sebagai pasien IGD/rajal/rawat inap.
  2. Format permintaan tindakan.
  3. Persyaratan medis terpenuhi (indikasi, tidak ada kontra indikasi, dan persiapan tindakan lengkap).

  1. Petugas mendaftarkan pasien untuk mendapatkan jadwal ruang tindakan/bedah dengan melengkapi form permintaan tindakan pada admin ruang tindakan
  2. Proses penjadwalan tindakan
  3. Penilaian persyaratan pasien dilakukan sebagai Persiapan tindakan sambil menunggu hari dan waktu tindakan seperti yang sudah dijadwalkan
  4. Pada hari dan waktu yang telah dijadwalkan, pasien diantar perawat ke ruang tindakan atau bedah. Petugas memeriksa apakah pasien memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan a. Jika tidak memenuhi persyaratan maka tindakan akan ditunda dan akan dijadwalkan ulang. b. jika persyaratan lengkap maka tindakan intervensi/bedah dapat dilaksanakan.
  5. Pelaksanaan tindakan
  6. Setelah tindakan selesai, pasien diobservasi di ruang pemulihan hingga kondisi memenuhi syarat untuk kembali ke ruangan.

Waktu penyelesaian sesuai kasus yang ditangani.

 


tergantung jenis tindakannya.

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Pelayanan tindakan intervensi/bedah, Sampel untuk pemeriksaan sitology/jaringan

a.    datang langsung
b.    kotak saran
c.    email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d.    telepon : (0274) 367326
e.    SMS/Wa: 08973177779

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Intervensi/Bedah"