Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)

  1. Membawa fotocopy STNK
  2. Membawa fotocopy KTP pemilik/pengemudi
  3. Membawa SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Type) bagi kendaraan uji pertama
  4. Membawa Rekomendasi numpang uji dari Dishub asal bagi kendaraan diluar wilayah Kabupaten Lamandau
  5. Kendaraan yang akan diuji

  1. Melakukan Pendaftaran pada Loket Pendaftaran a. Membawa fotocopy STNK b. Membawa fotocopy KTP pemilik/pengemudi c. Membawa SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Type) bagi kendaraan uji pertama d. Membawa Rekomendasi numpang uji dari Dishub asal bagi kendaraan diluar wilayah Kabupaten Lamandau e. Kendaraan yang akan diuji
  2. Melakukan Pra Uji a. Memeriksa kelengkapan kendaraan, menggesek nomor mesin dan nomor rangka b. Pemilik kendaraan beserta kendaraannya datang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pemeriksaan non mekanis / pra uji / uji visual c. Pemeriksaan identitas kendaraan, pemeriksaan bagian depan kendaraan, bagian samping kanan kendaraan, bagian belakang kendaraan, bagian samping kiri kendaraan dan dalam kendaraan
  3. Kendaraan Memasuki Gedung Uji Setelah dilakukan pra uji, kendaraan masuk ke gedung uji unutk dilakukan pengujian dengan alat uji, antara lain : a. Smoke Testet atau CO/HC Tester yaitu untuk menguji ketebalan asap untuk mesin diesel dan kandungan CO/HC untuk mesin bensin b. Play Detector / Lorong Uji yaitu memeriksa komponen-komponen bagian bawah kendaraan yang sesuai dengan persyaratan taknis dan laik jalan c. Head Kight Tester yaitu untuk mengukur intensitas cahaya dan besarnya penyimpangan arah penyinaran lampu utama d. Side Slip Tester yaitu menguji sikap roda depan e. Axle Load yaitu untuk menimbang berat kosong kendaraan f. Brake Tester yaitu mrnguji besarnya gaya rem dan efisiensi rem g. Spedometer Tester yaitu menguji besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan pada kendaraan
  4. Penetapan Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor Kendaraan yang telah selesai diuji, diparkir di tempat yang telah ditentukan dan berkas hasil uji beserta kartu induk diserahkan kepada penguji penyelia (penanda tangan buku uji) untuk ditentukan lulus atau tidak. Berkas hasil uji kendaraan yang telah dinyatakan lulus diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk dibuatkan kwitansi retribusi biaya uji, tanda uji dan buku uji
  5. Penyerahan Buku Uji yang telah disahkan masa berlakunya Bila kendaraan dinyatakan lulus pemeriksaan secara nekanis maka dilanjutkan penandatanganan buku uji dan pemasangan tanda samping, apabila kendaraan tidak dinyatakan lulus uji mekanis maka harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu, tenggang waktu perbaikan ditentukan oleh penguji berdasarkan tingkat kerusakan
  6. Pemasangan tanda bukti lulus uji (stiker) Proses terakhir pemasangan tanda bukti lulus uji (stiker) kendaraan bermotor. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor selesai dalam 1 hari, bila semua persyaratan dapat terpenuhi, ditandai dengan penyerahan semua dokumen kendaraan kepada pemilik kendaraan. Dokumen hasil pengujian untuk kepentingan arsip kantor, disimpan dalam file box sesuai jenis kendaraan dan data base yang ada dalam program komputer unit Pengujian Kendaraan Bermotor
  7. Selesai Kendaraan yang sudah diuji dapat digunakan

Serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

  1. Rp. 15.000 = Formulir Pendaftaran
  2. Rp. 85.000 = Buku Uji Baru
  3. Rp. 15.000 = Plat Uji
  4. Rp. 15.000 = Stiker Samping
  5. Rp. 50.000 = Biaya Uji untuk JBB < 3>
  6. Rp. 75.000 = Biaya Uji untuk JBB > 3.500 Kg - 8.000 Kg
  7. Rp. 100.000 = Biaya Uji untuk JBB ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg
  8. Rp. 150.000 = Biaya Uji untuk JBB ≥ 14.000 Kg

Buku Uji Berkala, Tanda/Plat Uji dan Stiker Tanda Samping

Pengaduan dapat dilaporkan melalui :

  1. SMS Center Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau
  2. Loket Pendaftaran
  3. Aplikasi Online LAPOR - SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)"