Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : KTP/ Kartu berobat
  2. Pasien Umum : KTP/ Kartu berobat
  3. Pasien BPJS/KIS/baznas/Bansos : Surat keterangan emergensi dari IGD /Rujukan dari PPK I( Puskesmas, dokter keluarga)/KTP, KK, Fotokopi BPJS/KIS
  4. Berkas rekam medik
  5. Keluarga pasien mengisi inform consent
  6. Surat kontrol, surat rujukan

  1. Pasien/keluarga mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/TPPRI
  2. Pasien/keluarga mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/TPPRI
  3. Petugas TPPRI mencarikan ruang perawatan sesuai jenis penyakit dan kelas yang dibutuhkan
  4. Pasien diantar petugas masuk ke ruang rawat inap
  5. Tindakan Medis dilakukan oleh tenaga medis, tindakan keperawatan dilakukan oleh perawat, tindakan penunjang dilakukan oleh profesi penunjang medis
  6. Visit dokter dilakukan pulang atas persetujuan dokter/aps/dirujuk/meninggal

Sesuai jenis penyakit 

1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang     Perubahan atasa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali; 

2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah     Pandan Arang Kabupaten Boyolali;

1. Ruang Perawatan: VVIP, VIP, Klelas I, Kelas II, Kelas III, ICU, HCU, NICU, Perinatologi, Kamar Bersalin, Ruang Nifas, Ruang Isolasi

  • Langsung melalui Tim Pengaduan RSUD Pandan Arang Boyolali
  • telp. (0276) 321065
  • Website : https://rspa.boyolali.go.id/# 
  • WA : 08112651313 / 081128505555
  • Lapor! : www.lapor.go.id
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"