Pelayanan Unit Transfusi Darah

  1. Administrasi bagi pasien umum berupa: foto copy KK/KTP
  2. Administrasi bagi pasien BPJS berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu BPJS c. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku
  3. Administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Surat jaminan dari Jasaraharja c. Surat laporan polisi d. Surat jaminan dari Jasaraharja
  4. Administrasi bagi pasien BPJS TK berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu peserta BPJS TK c. Surat jaminan dari BPJS TK d. Fotokopi absensi e. Formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)
  5. NB: Pasien dapat mendaftar terlebih dahulu melalui no. WA: 0811-6591-949

  1. Perawat Ruangan/IGD mengentri permintaan darah ke SIMRS
  2. Perawat Ruangan mengisi formulir permintaan darah
  3. Perawat ruangan mengantar formulir permintaan darah disertai sampel
  4. Petugas UTDRS mengecek kembali permintaan darah dari perawat ruangan rawat inap di SIMRS
  5. Petugas UTD mengecek kembali identitas pasien di formulir dan di sampel
  6. Petugas UTD melakukan pemeriksaan golongan darah
  7. Jika stok darah di UTD RS ada, darah diberikan kepada perawat. Perawat menandatangani serah terima pemberian darah dari Staf UTD. - Jika keluarga bersedia melakukan donor maka dilakukan screening awal terhadap kesehatan calon pendonor. Sampel darah tersebut di cossmacth jika compatible maka darah dapat diberikan kepada pasien. Jika incompatible maka petugas UTD mengulang crossmatch sebanyak 10 x dan mengisi surat crossmatch incompatible dan melaporkan ke dokter Sp.PK yang bertugas saat itu.Petugas UTD memberitahukan ke perawat ruangan tidak ada darah pendonor keluarga yang cocok. Maka petugas UTD mengambil darah dari UTD RS. - Jika kebutuhan darah tidak ada yang cocok untuk pasien tersebut petugas UTD mengisi surat crossmatch incompatible dan melapor ke dokter Sp. Pk yang bertugas saat itu dengan membawa surat crossmatch incompatible. Dokter Sp.PK menandatangani surat tersebut. Petugas UTD mengantar surat tersebut kepada perawat ruangan untuk disampaikan ke DPJP apakah setuju untuk pengambilan darah di luar RS. Jika DPJP setuju maka perawat ruangan memberitahukan ke petugas UTD. dan Petugas UTD menghubungi PMI dan memberitahukan kepada keluarga pasien untuk mengambil darah tersebut ke PMI dengan membawa surat pengantar dari RSUD.

24 Jam

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Unit Transfusi darah

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

 b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Transfusi Darah"