Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu

  1. Mengajukan surat permohonan izin pembukaan kantor cabang/kantor cabang pembantu ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP bermaterai Rp.6000,-;
  2. Melampirkan dokumen:
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon;
  4. Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka;
  5. Fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  6. Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu;
  7. Fotocopy hasil penilaian kesehatan dengan predikat paling sedikit cukup sehat;
  8. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya;
  9. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  10. Rencana kerja paling sedikit setahun (khusus Kantor Cabang);
  11. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan;
  12. Fotocopy NPWP;
  13. Bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  14. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa gedung kantor;
  15. Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
  16. Persyaratan Perubahan/Pergantian Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu
  17. Surat permohonan perubahan/pergantian Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP bermaterai Rp.6000,-;
  18. Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu yang lama (untuk perubahan) atau Fotocopy Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu yang lama (untuk pergantian);
  19. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pemohon;
  20. Dokumen Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu yang berubah;
  21. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk pergantian izin karena kehilangan); dan
  22. Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar; dan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi berserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  9. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan surat izin dan Pengambilan Ijin

Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut:

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja; dan
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 2 (dua) hari kerja.

Gratis

Sertifikat Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon Call Center 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu"