Izin Usaha Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi

  1. Persyaratan Izin Usaha Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi:
  2. Mengajukan surat permohonan izin usaha unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas PM-PTSP bermaterai Rp.6000,-;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pemohon;
  4. Fotocopy NPWP Koperasi;
  5. Fotocopy pengesahan akta pendirian/ perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya;
  6. Fotocopy surat bukti kepemilikan modal tetap berupa rekening tabungan pada Bank Syariah atas nama Pengurus Koperasi;
  7. Fotocopy nomor rekening atas nama Koperasi;
  8. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Dewan Syariah Nasional MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI;
  10. Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  11. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  12. Surat keterangan domisili Koperasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
  13. Dokumen lingkungan (SPPL, UKL/UPL atau Izin Lingkungan);
  14. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; dan
  15. Pas foto pengelola ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
  16. Persyaratan Perubahan/Pergantian Izin:
  17. Surat permohonan perubahan/pergantian izin usaha unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi kepada Kepala Dinas PM-PTSP bermaterai Rp.6000,-;
  18. Izin usaha unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi yang lama (untuk perubahan) atau Fotocopy Izin usaha unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi (untuk pergantian);
  19. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon;
  20. Fotocopy pengesahan akta pendirian/ perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya (untuk perubahan izin);
  21. Surat keterangan domisili Koperasi dari Kepala Desa/Lurah setempat apabila pindah domisili;
  22. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk pergantian karena kehilangan); dan
  23. Pas foto pengelola ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi berserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  9. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan surat izin dan Pengambilan Ijin

Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dikeluarkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja; dan
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 1 (satu) hari kerja

Gratis

Sertifikat Izin Usaha Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon Call Center 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SiTAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi"