Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Persyaratan administrasi bagi pasien umum berupa: foto copy KK/KTP
  2. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu BPJS c. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku
  3. Persyaratan administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Surat jaminan dari Jasaraharja c. Surat laporan polisi d. Surat jaminan dari Jasaraharja
  4. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS TK berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu peserta BPJS TK c. Surat jaminan dari BPJS TK d. Fotokopi absensi e. Formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)
  5. NB: Pasien dapat mendaftar terlebih dahulu melalui no. WA: 0811-6591-949

  1. Sistem, Mekanisme dan prosedur Rawat Jalan 1. Pasien / keluarga datang melakukan pendaftaran di costumer service rekam medik (CSRM) rawat jalan dan melengkapi berkas syarat pendaftaran 2. Pasien umum selanjutnya melakukan pembayaran biaya pendaftaran ke kasir rawat jalan 3. Pasien BPJS setelah melakukan pendaftaran ,langsung ke rehabilitasi medik 4. Untuk pasien yang pertama kali datang wajib bertemu dengan dr. rehabilitasi medik. Dokter memeriksa pasien dan menentukan program terapi( terapi wicara/ fisioterapi/ hidroterapi) dan menuliskan berapa kali terapi dalam seminggu serta setalah 8x terapi pasien wajib bertemu dokter rehabilitasi medik untuk melakukan evaluasi perkembangan pasien . 5. Dokter mengisi keluhan pasien di CPPT sim RS ,dan mengisi surat DPJP untu kmengambil rujukan rehab medik ke puskesmas ( jika pasien belum mempunyai surat rujukan rehailitasi medik) ,dan sebagai penngingat pasien kapan harus dilakukan evaluasi kembali. 6. Perawat rehabilitasi medik memberi edukasi ke pasien kapan dia harus terapi, dan apa saja yang akan dibawa pada saat terapi. 7. Untuk pasien lanjutan atau yg sudah ketemu dokter rehabilitasi medik, pada saat selesai melakukan pendaftarn maka, pasien datang ke insatalasi rehabilitasi medik dan memberikan bukti SEP kebagian administrasi, administrasi memberikan nomer antrian sesuai dengan kebutuhan terapinya ( fisioterapi dewasa/ fisioterapi anak/ terapi wicara / hidroterapi), dan mencatat di buku adminitrasi . 8. Pasien menunggu diruang tunggu dan akan dipanggil sesuai dengan nomer antrian yg diberikan oleh administrasi. 9. Fisioterapis memanggil pasiennya dan melakukan identifikasi pasien , terapis melakukan assesment/ pemeriksaan kepada pasien tersebut , sebelum dilakukan tindakan terapi, terapis terlebih dahulu menjelaskan apa tujuan terapi , serta apa yg akan dirasakan saat dilakukan terapi serta indikasi dan kontra indikasi untuk setiap tindakan terapi. 10. Pasien diposisikan senyaman mungkin, dan dilakukan terapi sesuai dengan indikasi pasien/ kebutuhan pasien 11. Setelah selesai terapi , pasien di edukasi oleh terapis kapan harus kembali dan terapis menanyakan kemali ke pasien bagaimana rasanya setelah dilakukan terapi. 12. Terapis membantu pasien ( bagi yang mengalami kelemahan anggota tubuh ) untuk turun dari tempat tidur dan mengantar pasien sampai keruang tunggu . Bagi pasien yg mampu maka terapis memberitahukan terapi sudah selesai dan kapan harus kembali 13. Adminstrasi mengantar SEP ke bagian Verifikasi BPJS untuk syarat klaim ke BPJS
  2. Sistem, Mekanisme dan prosedur Rawat inap 1. Perawat ruang rawat inap mengentry permintaan rehabilitasi medik dan menelepon administrasi rehab medik 2. Administrasi menginformasikan dokter rehabilitasi medik tentang adanya pasien konsul di ruang rawat inap. 3. Perawat rehab medik menulis dibuku pendaftran pasien 4. Dokter rehab medik memeriksa pasien di ruang rawat inap dan menentukan terapi apa yang dibutuhkan pasien beserta berapa kali diberikan terapa dalam satu minggu 5. Dokter rehab medik menulis hasil pemeriksaan di cppt yang ada di simrs 6. Dokter rehab medik memberitahukan jenis terapi apa yang dibutuhkan pasien tersebut 7. Terapis memberikan edukasi tentang pemberian terapi. Dan terapis melakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien. 8. Setelah dilakukan terapi, keluarga pasien diedukasi untuk melakukan latihan yang dianjurkan oleh terapis. 9. Setelah selesai, terapis permisi ke pasien. 10. Terapis mengisi cppt sesuai dengan apa yang diberikan ke pasien

8.00-14.00 WIB

Pendaftaran rawat jalan : 10 menit

Pelayanan dokter rehabilitasi medik : Sesuai dengan tindakan yang dilakukan 

Pelayanan fisioterapis : Sesuai dengan tindakan yang ada 

Pelayanan hidroterapi : Sesuai dengan kebutuhan pasien

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"