8.00-14.00 WIB
Pendaftaran rawat jalan : 10 menit
Pelayanan dokter rehabilitasi medik : Sesuai dengan tindakan yang dilakukan
Pelayanan fisioterapis : Sesuai dengan tindakan yang ada
Pelayanan hidroterapi : Sesuai dengan kebutuhan pasien
Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Pelayanan Rehabilitasi Medik
Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor
b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store