Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari 1 (satu) bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya). Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- , terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000,- perubahan biodata Rp.10.000,-, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10.000,-
Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
Kotak Saran
SMS dan WA Pengaduan 081258253425
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store