Pelayanan Penambahan Anggota Keluarga Baru ke dalam Kartu Keluarga (KK)

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dai bidan/dokter

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  4. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Karu Keluarga (KK) diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari 1 (satu) bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya). Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- , terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000,- perubahan biodata Rp.10.000,-, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10.000,-

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penambahan Anggota Keluarga Baru ke dalam Kartu Keluarga (KK)"