Pelayanan Endoscopy

  1. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan oleh UPTD RSUD Tengku Rafi’an
  2. • Membawa rujukan dari puskesmas/balai pengobatan, praktek dokter keluarga, kecuali dalam keadaan kondisi gawat darurat
  3. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan disahkan oleh pihak penjamin
  4. • Membawa tanda pengenal diri (KK/KTP/SIM)

  1. 1. Pasien/ penanggung jawab mengubungi resepsionis dengan menyerahkan rujukan (eksternal) bagi yang tidak darurat dan yang untuk internal (pasien UPTD RSUD Tengku Rafi’an) membawa permintaan pemeriksaan endoscopy dari dokter pemeriksa
  2. 2. melakukan prosedur pendaftaran yang menyerahkan tanda pengenal, kartu berobat, kartu jaminan (bagi pasien jaminan)
  3. 3. dokter penanggung jawab pasien melakukan skrining
  4. 4. pasien mendaftar rawat inap untuk persiapan endoscopy
  5. 5. pasien mendapatkan pelayanan
  6. 6. penyerahan hasil pemeriksaan

senin- kamis,jumat,sabtu

30 sampai 60 menit

Sesuai PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

Sesuai tarif yang disepakati dalam perjanjian kerja sama dengan pihak penjamin

pelayanan endoscopy

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Endoscopy"