Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Persyaratan Tanda Daftar LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan Baru:
  2. Mengajukan surat permohonan tanda daftar lembaga pelatihan kerja (LPK) ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP bermaterai Rp.6000,;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon/Fotocopy Paspor Pemohon bagi WNA;
  4. Fotocopy keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja (khusus LPK Perusahaan);
  5. Nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  6. Fotocopy NPWP lembaga/perusahaan (khusus LPK perusahaan);
  7. Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
  8. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja (khusus LPK perusahaan);
  9. Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
  10. Persyaratan Perubahan/Pergantian Tanda Daftar LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan:
  11. Surat permohonan perubahan/pergantian Tanda Daftar LPK ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP bermaterai Rp.6000,-;
  12. Tanda Daftar LPK yang lama (untuk perubahan) atau Fotocopy tanda Daftar LPK yang lama (untuk pergantian);
  13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pemohon/Fotocopy Paspor pemohon bagi WNA;
  14. Dokumen LPK yang berubah;
  15. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk pergantian izin karena kehilangan); dan
  16. Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar; dan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi berserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  9. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan surat izin dan Pengambilan Ijin

Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja; dan
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 2 (dua) hari kerja.

Gratis

Sertifikat Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon Call Center 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja"