Rekam Medis

  1. • Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  2. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/balai pengobatan /prakter dokter keluarga,kecuali dalam kondisi gawat darurat
  3. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di sahkan oleh pihak penjamin
  4. • Membawa kartu tanda pengenal diri (KTP/KK/SIM)

  1. 1. Pasien/ penanggung jawab melakukan pendaftaran sesuai standar yang berlaku
  2. 2. petugas mengidentifikasi rekam medis pasien sesuai identitas yang diserahkan
  3. 3. berkas rekam medis pasien diserahkan kepada petugas distribusi/administrasi untuk diserahkan untuk unit yang dituju
  4. 4. berkas rekam medis pasien yang sudah pulang dikembalikan kebagian rekam medis untuk dilakukan koding, assembling dan penyimpanan kembali (filing)

pasien rawat jalan 3 menit

Sesuai dengan tarif yang dikeluarkan berdasarkan PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

Rekam Medis

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"