Penerbitan Surat Keterangan Penerbitan Perkawinan

  1. Mengisi Formulir F2.17; Fotocopy KTP-el suami istri; Fotocopy Kartu Keluarga; Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Kutipan Akta Perkawinan asli.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penerbitan Perkawinan"