Permohonan Catatan Pinggir

  1. Mengisi Formulir F2-41; Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama; Kutipan Akta Kelahiran asli; Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Catatan Pinggir"