Penerbitan Akta Perkawinan WNA

  1. Mengisi Formulir F2.12; Fotocopy KTP-el suami dan istri dilegalisir; Fotocopy Kartu Keluarga suami istri dilegalisir; Fotocopy Akta Kelahiran suami istri dilegalisir; Fotocopy Surat Baptis atau Sidi suami istri; Fotocopy Surat Keterangan ganti nama bagi yang telah ganti nama (untuk WNI keturunan); Fotocopy Akta Lahir anak yang akan diakui atau disahkan; Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan atau Desa N1, N2, N3, N4 suami istri; Surat Keterangan belum pernah kawin dari Disdukcapil setempat apabila salah satu pasangan berdomisili diluar Kabupaten Purwakarta; Fotocopy Surat Pemberkatan Nikah dari Pemuka Agama dilegalisir; Fotocopy Akta Perceraian atau Akta Kematian bila yang bersangkutan pernah kawin atau suami / istrinya meninggal dunia; Ijin dari komandan bagi TNI/POLRI; Perjanjian Perkawinan (bila memiliki); Fotocopy KTP-el saksi 2 orang dari pihak suami istri; Fotocopy KTP-el saksi 2 orang dari pihak suami istri; Fotocopy KTP-el Wali 2 orang (bila menugaskan); Passport atau Dokumen Keimigrasian; Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (kedutaan); SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian; Pas Poto berwarna 4x6 berdampingan sebanyak 3 lembar.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan WNA"