Penerbitan Akta Pengesahan Anak WNA

  1. Mengisi Formulir F2.40; Surat Pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa atau Lurah; Fotocopy KTP-el suami istri; Fotocopy Kartu Keluarga; Akta Kelahiran anak asli; Fotocopy Akta Lahir Anak 2 (dua) lembar; Fotocopy Akta Nikah dilegalisir; Dokumen Imigrasi; Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian; Surat Keterangan dari Perwakilan Negara ybs; Bagi pemohon orang asing tinggal terbatas membawa SKTT dan penduduk orang asing tinggal tetap membawa Kartu Keluarga dan KTP-el.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak WNA"