Penerbitan Akta Pengesahan Anak WNI

  1. Mengisi Formulir F2.40; Surat Pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa atau Lurah; Fotocopy KTP-el suami istri; Fotocopy Kartu Keluarga; Akta Kelahiran anak asli; Fotocopy Akta Lahir Anak 2 (dua) lembar; Fotocopy Akta Nikah dilegalisir.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak WNI"