Penerbitan Akta Pengangkatan Anak WNA

  1. Mengisi Formulir F2.35; Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga orang tua kandung atau wali yang sah atau kerabat calon anak angkat; Fotocopy KTP-el dan kartu Keluarga orang tua calon anak angkat; Kutipan Akta Kelahiran calon anak angkat; Penetapan Pengadilan; Memperoleh izin tertulis dari Pemerintahan Negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia; Memperoleh izin tertulis dari Menteri melalui Lembaga Pengasuh Anak; Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun mendapat persetujuan tertulis dari pemerintaah negara pemohon; Membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak WNA"