Penerbitan Akta Pengakuan Anak WNA

  1. Mengisi Formulir F2.38; Surat Pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa atau Lurah; Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung bermaterai; Kutipan Akta Kelahiran; Fotocopy Passport; Fotocopy KITAS/KITAP; Fotocopy Surat Keterangan Lapor Diri.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak WNA"