Pencatatan Kematian WNI di Luar Negeri

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pelaporan Kematian F2-32 di Luar Negeri; Fotocopy Akta Kematian dari Negara asal; Asli terjemahan Akta Kematian dari penerjemah tersumpah atau fotocopynya yang dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu; Fotocopy Passport kedatangan WNI; Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga; Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian WNI di Luar Negeri "