Penerbitan Akta Kematian Kutipan II

  1. Surat Pernyataan Hilang atau Rusak dari pemohon; Laporan Kehilangan dari kepolisian bagi yang Kutipan Akta Kematiannya hilang; Fotocopy Kutipan Akta Kematian yang hilang; Kutipan Akta Kematian yang rusak; Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian Kutipan II "