Penerbitan Akta Kematian WNI

  1. Mengisi Formulir F2.29; Surat Kematian dari Dokter/Paramedis; Surat Pernyataan Kematian dari keluarga apabila meninggal tanpa surat dari Dokter/Paramedis; KTP-el dan Kartu Keluarga yang meninggal; Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga orangtua; Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian WNI"