Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pelaporan Kelahiran F2-05 di Luar Negeri; Fotocopy Akta Kelahiran dari Negara asal; Asli terjemahan Akta kelahiran dari penerjemah tersumpah atau fotocopynya yang dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu; Fotocopy Passport kedatangan WNI; Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga; Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP; Fotocopy Akta Nikah orang tua.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri "