Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNA dengan ijin tinggal Tetap
Fotocopy Passport;
Surat Keterangan dari Desa atau Keluraha dan Kecamatan;
Kartu Keluarga asli;
KTP-el asli;
Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Menit
Tidak dipungut biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.