Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNA dengan ijin tinggal terbatas

  1. Fotocopy Passport; Surat Keterangan dari Desa atau Keluraha dan Kecamatan; Surat Keterangan Tepat Tinggal Asli; Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Surat Keterangan dari Desa atau Keluraha dan Kecamatan; Surat Keterangan Tepat Tinggal Asli; Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNA dengan ijin tinggal terbatas"