Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar negeri Bagi WNI

  1. Surat Pengantar dari RT/RW; Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dan Kecamatan; Fotocopy KTP-el; Fotocopy Kartu Keluarga (yang pindah kepala keluarganya atau anggota keluarganya); Fotocopy Kartu Keluarga asli (yang pindah kepala keluarganya atau anggota keluarganya); Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar negeri Bagi WNI"