Pendaftaran Penduduk Non Permanen

  1. Kartu Keluarga; KTP-el. Dokumen pendukung lainnya, diantaranya : Surat Penugasan; Surat Keterangan dari Instansi Pendidikan; Surat Keterangan dari Instansi atau Perusahaan; Surat Keterangan berobat; Surat Keterangan dari RT/RW.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Non Permanen"