Penerbitan Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) WNI, Karena Pindah / datang

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21); Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal atau dari Perwakilan Republik Indonesia; Kartu Keluarga.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) WNI, Karena Pindah / datang"